Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli...”
(QS. al-Jumu‘ah: 9)
Selain itu, hadits sahih juga menegaskan keutamaan hari Jumat:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kami adalah umat terakhir tetapi yang paling dahulu pada hari kiamat, meskipun mereka diberi kitab sebelum kami.
Kemudian hari ini (Jumat) adalah hari mereka yang diwajibkan atas mereka, namun mereka berselisih. Allah memberi petunjuk kepada kita; maka (Jumat) itu bagi kita, besok bagi Yahudi (Sabtu), dan lusa bagi Nasrani (Minggu).”
(HR. Bukhari no. 876, Muslim no. 856).
Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat Jumat adalah syariat khusus yang Allah anugerahkan kepada umat Muhammad ﷺ.
Mengapa Hanya Laki-Laki yang Wajib Shalat Jumat?
Dalam hukum Islam, shalat Jumat diwajibkan bagi laki-laki dengan syarat tertentu: baligh, berakal, merdeka, sehat, dan bermukim.
Sementara perempuan, musafir, anak-anak, dan orang sakit mendapat keringanan.
Alasan utama kewajiban khusus bagi laki-laki adalah:
1. Keringanan Syariat – Perempuan diberikan rukhshah (keringanan) karena memiliki peran besar dalam rumah tangga.
2. Aspek Sosial – Shalat Jumat juga berfungsi sebagai forum sosial umat, dan laki-laki dalam Islam diberi tanggung jawab publik lebih besar.