3. Tetap Diperbolehkan – Jika perempuan hadir di masjid dan mengikuti shalat Jumat, shalatnya sah dan menggantikan Zuhur.
Pandangan Empat Mazhab tentang Shalat Jumat
1. Mazhab Hanafi
Shalat Jumat wajib bagi laki-laki Muslim, merdeka, baligh, berakal, sehat, dan bermukim di kota.
Tidak wajib bagi perempuan, musafir, atau orang sakit.
2. Mazhab Maliki
Wajib bagi laki-laki Muslim mukallaf dan bermukim.
Perempuan dan musafir tidak diwajibkan, namun jika ikut melaksanakan, maka sah.
3. Mazhab Syafi‘i
Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu‘, shalat Jumat wajib bagi laki-laki, merdeka, baligh, berakal, sehat, dan bermukim.
Perempuan, musafir, dan hamba sahaya tidak diwajibkan.
4. Mazhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, shalat Jumat wajib bagi laki-laki, baligh, berakal, sehat, dan bermukim.
Perempuan mendapat keringanan, tetapi jika hadir, maka sah dan menggantikan Zuhur.***
Artikel Terkait
Presiden RI Prabowo Subianto Pimpin Inspeksi Armada TNI AL: Utamakan Selalu Pengabdian kepada Rakyat!
Presiden RI Prabowo Subianto Pantau Parade Kapal Perang TNI AL di Teluk Jakarta, Warisan Modernisasi Era Dirinya Menjabat Sebagai Menhan
Gempa Besar Filipina: Peringatan Tsunami dan Kerusakan Cebu, KBRI Pastikan WNI Aman
Usulan Kemerdekaan Palestina oleh Presiden AS Masih Belum Ada Kejelasan, Ilusi Politik Semata?
7 Jenis Seafood Bernutrisi Tinggi, Rahasia Tubuh Sehat dan Ideal!