Shalat Jumat Pertama di Madinah: Riwayat, Dalil, dan Pandangan Mazhab

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:08 WIB
Shalat Jumat Pertama di Madinah: Riwayat, Dalil, dan Pandangan Mazhab
Shalat Jumat Pertama di Madinah: Riwayat, Dalil, dan Pandangan Mazhab

3. Tetap Diperbolehkan – Jika perempuan hadir di masjid dan mengikuti shalat Jumat, shalatnya sah dan menggantikan Zuhur.

Pandangan Empat Mazhab tentang Shalat Jumat

1. Mazhab Hanafi

Shalat Jumat wajib bagi laki-laki Muslim, merdeka, baligh, berakal, sehat, dan bermukim di kota.

Tidak wajib bagi perempuan, musafir, atau orang sakit.

2. Mazhab Maliki

Wajib bagi laki-laki Muslim mukallaf dan bermukim.

Perempuan dan musafir tidak diwajibkan, namun jika ikut melaksanakan, maka sah.

3. Mazhab Syafi‘i

Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu‘, shalat Jumat wajib bagi laki-laki, merdeka, baligh, berakal, sehat, dan bermukim.

Perempuan, musafir, dan hamba sahaya tidak diwajibkan.

4. Mazhab Hanbali

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, shalat Jumat wajib bagi laki-laki, baligh, berakal, sehat, dan bermukim.

Perempuan mendapat keringanan, tetapi jika hadir, maka sah dan menggantikan Zuhur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X