khazanah

Angka perceraian makin melejit, Menag usul UU Perkawinan direvisi untuk fokus pelestarian Rumah Tangga

Jumat, 25 April 2025 | 16:56 WIB
Pernikahan adalah ibadah terlama. Maka diperlukan satu visi misi, prinsip, serta kemauan untuk berubah bersama/Freepik.com (JAKARTA INSIDER)
  • Berkoordinasi dengan pengadilan agama untuk memperketat proses perceraian.

  • Menyelesaikan permasalahan nikah siri dengan isbat nikah.

  • Membantu menyelesaikan kendala administrasi pernikahan di KUA.

  • Menengahi pasangan yang berpotensi berselingkuh.

  • Menyelenggarakan nikah massal agar tidak terkendala biaya.

  • Bekerja sama dengan lembaga gizi dan pendidikan demi masa depan anak-anak.

  • Tidak hanya itu, Menag juga mendorong agar BP4 diberikan wewenang resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Ia ingin BP4 diperkuat secara kelembagaan hingga ke tingkat daerah agar pelestarian perkawinan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

    Baca Juga: 8 Buah yang wajib dikonsumsi untuk membantu menurumkan risiko asam urat, salah satunya adalah Semangka!

    Tanggapan Dirjen Bimas Islam

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, mendukung penuh gagasan Menag.

    Ia mengakui bahwa saat ini keluarga Indonesia dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya pemahaman tentang pernikahan.

    “Tantangan keluarga di era digital sangat beragam. Rendahnya literasi pernikahan dan pengaruh budaya digital terhadap ketahanan rumah tangga adalah persoalan nyata,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa Ditjen Bimas Islam berkomitmen untuk memperkuat program-program BP4 dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

    Baca Juga: 4 Jenis Teh terbaik untuk menjaga kesehatan Ginjal

    Data Perceraian Meningkat Tajam

    Halaman:

    Tags

    Terkini

    9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

    Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB