Berkoordinasi dengan pengadilan agama untuk memperketat proses perceraian.
Menyelesaikan permasalahan nikah siri dengan isbat nikah.
Membantu menyelesaikan kendala administrasi pernikahan di KUA.
Menengahi pasangan yang berpotensi berselingkuh.
Menyelenggarakan nikah massal agar tidak terkendala biaya.
Bekerja sama dengan lembaga gizi dan pendidikan demi masa depan anak-anak.
Tidak hanya itu, Menag juga mendorong agar BP4 diberikan wewenang resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Ia ingin BP4 diperkuat secara kelembagaan hingga ke tingkat daerah agar pelestarian perkawinan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Tanggapan Dirjen Bimas Islam
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, mendukung penuh gagasan Menag.
Ia mengakui bahwa saat ini keluarga Indonesia dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya pemahaman tentang pernikahan.
“Tantangan keluarga di era digital sangat beragam. Rendahnya literasi pernikahan dan pengaruh budaya digital terhadap ketahanan rumah tangga adalah persoalan nyata,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Ditjen Bimas Islam berkomitmen untuk memperkuat program-program BP4 dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Baca Juga: 4 Jenis Teh terbaik untuk menjaga kesehatan Ginjal
Data Perceraian Meningkat Tajam