Dalam praktiknya, wanita dalam nikah mut'ah tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana istri dalam pernikahan sah, seperti warisan, nafkah, dan pengakuan nasab.
Pada awalnya, Rasulullah SAW sempat mengizinkan nikah mut'ah pada masa tertentu, seperti saat penaklukan Mekah. Namun, kemudian beliau mencabut izin tersebut dan mengharamkannya untuk selamanya. Hadits riwayat Ibnu Majah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku hingga hari kiamat.
Baca Juga: 10 Ayat Al Quran yang diyakini bisa membantu menjauhkan seseorang dari bencana dan bahaya lainnya
Ketiga jenis pernikahan ini bertentangan dengan prinsip dasar pernikahan dalam Islam yang menekankan keadilan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak perempuan.
Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk memahami betul syarat dan rukun pernikahan agar tidak terjerumus dalam praktik yang diharamkan.
Wallahu a'lam.***