JAKARTA INSIDER - Sebelum memasuki bulan Ramadan, kita sebagai umat wajib membayar fidyah dari bulan Ramadan terdahulu.
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yang meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan.
Tentu umat muslim wajib mengetahui cara membayar fidyah dengan uang sebelum datangnya kembali bulan Ramadan.
Fidyah diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Fidyah berupa bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu, tetapi dapat diganti dengan uang.
Mengutip buku Dalam Dekapan Ramadhan, Saief Alemda (2013), fidyah adalah memberi makan satu orang miskin, setiap harinya satu mud makanan pokok.
Satu mud itu sekitar 600 gram beras atau gandum atau lebih mudahnya memberi makan seorang miskin sampai kenyang ataupun boleh menggantinya dengan uang seharga itu.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan umat muslim adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud, berarti sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Nilai fidyah dalam bentuk uang kira-kira sebesar Rp60.000 per hari per jiwa. Cara membayar fidyah dengan uang adalah sebagai berikut
1. Hitung Berapa Hari Meninggalkan Puasa
Perhitungan ini dilakukan untuk dapat mengakumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan selama berapa hari seorang muslim meninggalkan puasa selama bulan Ramadan.