Baca Juga: Al Jabr Islamic School: Membentuk generasi berkualitas dengan pendidikan Islami
Karena jenis serangga ini sangat beragam, MUI telah melakukan pembahasan intensif dan forum diskusi yang melibatkan berbagai ahli.
Salah satu ahli yang turut berkontribusi dalam diskusi adalah Dr. Dra Dewi Sartiami, MSi, yang memberikan penjelasan tentang anatomi, pola hidup, bahaya, dan manfaat Cochineal.
Dr. Ir Mulyorini Rahayuningsih, MSi, juga menyebutkan manfaat penggunaan pewarna karmin dalam makanan dan minuman.
MUI merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa belalang adalah halal dalam Islam, meskipun masuk dalam hasyarat.
Baca Juga: Saint Peter School: Sekolah katolik berkualitas di Kelapa Gading untuk persiapkan masa depan anak
Dalam hadis Riwayat Ahmad, disebutkan bahwa dua bangkai yang dihalalkan bagi umat Muslim adalah ikan dan belalang.
Hal ini menjadi salah satu dasar penetapan fatwa MUI tentang kehalalan karmin.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara MUI dan LBM NU Jawa Timur dalam hal penggunaan pewarna karmin, MUI tetap mengedepankan pendekatan penelitian empirik dan ihtiyath (kehati-hatian) dalam menentukan hukum keagamaan.
Fatwa MUI mengizinkan penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Baca Juga: Kemenag buka seleksi CPNS dan PPPK 2023, intip panduan lengkap untuk berkarir sebagai pelayan publik
Pandangan ini didukung oleh penelitian mendalam yang melibatkan pakar serangga dan ilmuwan terkemuka.
Dalam konteks ini, fatwa MUI mempertahankan pandangan bahwa karmin adalah bahan pewarna halal dalam Islam.
Meskipun perdebatan mungkin terus berlanjut, MUI berpegang teguh pada pendekatan penelitian empirik dalam menentukan hukum keagamaan terkait dengan bahan-bahan seperti karmin.***