khazanah

Perdebatan halal haram pewarna karmin, MUI jelaskan dengan pendekatan penelitian

Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang kehalalan pewarna karmin yang berasal dari serangga (mui.or.id)

JAKARTA INSIDER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengizinkan penggunaan pewarna karmin yang berasal dari serangga Cochineal sebagai bahan pewarna dalam makanan dan minuman.

Fatwa ini, yang tercantum dalam Fatwa MUI No 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal, telah memicu berbagai perdebatan di kalangan masyarakat.

Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal hukumnya halal, selama pewarna tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan.

Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diterima oleh semua pihak.

Baca Juga: Nadhlatul Ulama (NU) tolak kebijakan Full Day School

Cochineal, serangga yang menjadi sumber karmin, hidup di atas tanaman kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman tersebut.

Meskipun serangga ini digolongkan sebagai serangga, namun memiliki kesamaan dengan belalang, termasuk dalam hal darah yang tidak mengalir.

Hal ini menjadi salah satu poin perdebatan dalam fatwa MUI.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur adalah salah satu yang menyuarakan pandangan berbeda.

Baca Juga: Bunda Mulia School (SPK): Membentuk generasi unggul dengan kurikulum kelas dunia

Mereka menganggap karmin sebagai najis dan menjijikkan.

Namun, dalam menanggapi perbedaan pendapat ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan pentingnya menghargai proses istijhad dan perbedaan pandangan dalam Islam.

Menurut Kiai Niam, MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath (penelitian empirik) dalam menentukan kehalalan pewarna karmin.

MUI melibatkan ahli entomologi dan ahli bioinsektisida untuk memeriksa secara mendalam jenis serangga Cochineal yang digunakan sebagai pewarna.

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB