Musim mudik jadi musim cinta lokasi, ternyata begini hukum menikahi sepupu atau saudara ipar menurut NU

photo author
- Sabtu, 22 April 2023 | 06:00 WIB
Hukum menikahi saudara ipar atau sepupu kerap kali ditanyakan ketika melihat seseorang ketika mudik, ternyata beginilah hukumnya menurut NU (Unsplash Agung Raharja)
Hukum menikahi saudara ipar atau sepupu kerap kali ditanyakan ketika melihat seseorang ketika mudik, ternyata beginilah hukumnya menurut NU (Unsplash Agung Raharja)

JAKARTA INSIDER - Musim lebaran dan mudik di Indonesia kerap kali menjadi waktu yang dinanti-nanti oleh banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga.

Tidak jarang di antara mereka yang bertemu dengan sepupu atau saudara ipar yang selama ini jarang bertemu.

Terlebih lagi, suasana yang hangat dan penuh kasih sayang membuat beberapa orang tertarik pada sepupu atau saudara ipar mereka.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2023, maling sikat gerai toko Alfamart, sekap penjaga toko dengan lakban hitam

Mudik menjadi momen untuk bertemu saudara jauh yang jarang ditemui
Mudik menjadi momen untuk bertemu saudara jauh yang jarang ditemui (Unsplash Yoyo Hins)

Namun, sebelum memutuskan untuk menikah dengan sepupu atau saudara ipar, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu hukum menikahi mereka menurut pandangan Islam.

Dilansir oleh Jakarta Insider melalui laman resmi Nahdlatul Ulama online. 

Menurut pandangan Nahdlatul Ulama, menikahi sepupu atau saudara ipar tidak dilarang, namun harus diperhatikan hubungan kekerabatan yang ada.

Baca Juga: Jokowi bawa pulang berita baik dari Jerman, tiga perusahaan top Eropa ingin investasi di Indonesia!

Tidak jarang banyak cinta yang bersemi setelah melihat saudara jauh ketika mudik
Tidak jarang banyak cinta yang bersemi setelah melihat saudara jauh ketika mudik (Unsplash Gema Saputra)

Hukumnya haram bagi seseorang untuk menikahi dua wanita bersaudara secara bersamaan, baik saudara seayah-seibu maupun saudara ipar.

Hal ini berdasarkan pada Surat An-Nisa dalam Al-Qur'an dan hadits Rasulullah.

Menikahi kerabat dekat juga kurang dianjurkan, seperti sepupu, keponakan atau bibi, karena dianggap dapat meminimalkan syahwat dan berisiko melahirkan anak yang lemah.

Baca Juga: WatchmenID review film Sewu Dino, lebih baik daripada KKN di Desa Penari!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X