Baca Juga: Nadien Makarim Menjalani Proses Pemeriksaan di KPK Terkait Proyek Pengadaan Google Cloud
4. Penetapan pada Proklamasi Kemerdekaan (1945)
Pada 17 Agustus 1945, bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan secara resmi di halaman rumah Soekarno, Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Bendera tersebut dijahit oleh Fatmawati Soekarno.
5. Desain Resmi Bendera Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, desain bendera Merah Putih adalah dua bidang horizontal sama besar: merah di atas, putih di bawah, dengan rasio perbandingan 2:3.
6. Etika Penggunaan
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus di seluruh wilayah Indonesia.
Pengibaran dan penurunan dilakukan dengan penuh hormat, dan bendera yang rusak harus dimusnahkan dengan cara yang pantas.
7. Peran Simbolis di Era Modern
Hingga kini, bendera Merah Putih tetap menjadi simbol persatuan nasional yang berkibar di setiap peristiwa penting, baik di dalam negeri maupun dalam forum internasional, sebagai identitas bangsa Indonesia.
Bendera ini bukan sekadar kain dua warna, tetapi saksi sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia menuju kemerdekaan dan kedaulatan yang diraih dengan pengorbanan besar.***
Artikel Terkait
Momen Unik Menarik Ketika Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Booth Anak Bangsa di KSTI 2025
Viral Soal 2.000 Warga Gaza Akan Dibawa ke Pulau Galang, Begini Respon Istana
Nadien Makarim Menjalani Proses Pemeriksaan di KPK Terkait Proyek Pengadaan Google Cloud
Destinasi Kota Terindah di Dunia dengan Budaya dan Panorama Luar Biasa
Sejarah Krimea: Dari Kekhalifahan Utsmaniyah hingga Perebutan Ukraina Rusia