Sehingga, Hakim Wahyu menilai ada perbuatan dari Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati yang kemudian dilaporkan ke suaminya, Ferdy Sambo, dengan seolah-olah terjadi peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual.
“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.
Sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” papar Hakim Wahyu.
“Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Jatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Hakim Wahyu adalah perpanjangan tangan Tuhan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dan Putri Candrawathi harus mendekam 20 tahun di penjara
Heboh, regu tembak mulai persiapan eksekusi mati Ferdy Sambo, benarkah? Ini faktanya
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Mahfud MD apresiasi majelis hakim: Hakimnya independen, dan tanpa beban
Presiden Jokowi tegaskan tak ada campur tangan pemerintah atas penetapan vonis Ferdy Sambo cs