Kejagung tak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer, IPW apresiasi, pengacara: Ini mukzijat

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 06:44 WIB
Kejagung memutuskan tidak ajukan banding atas vonis Richard Elizer. IPW dan pengacara Bharada E sambut baik
Kejagung memutuskan tidak ajukan banding atas vonis Richard Elizer. IPW dan pengacara Bharada E sambut baik

JAKARTA INSIDER – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejagung menilai, pihak keluarga korban, yakni ibu Yosua, ayah Yosua, dan kerabatnya sudah memaafkan perbuatan Richard Eliezer.

Hal inilah yang menjadi alasan utama Kejagung tak mengajukan banding walau vonis terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, melihat putusan hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan maupun JPU.

Baca Juga: Ada apa dengan proyek kereta cepat Jakarta Bandung, awalnya murah kini anggaran bengkak, kena prank China?

"Seluruhnya saya lihat unsur yang dikutip hakim," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2).

Menurut Fadil, Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa. "Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substatif yang dapat diterima masyarakat," ujarnya.

Fadil mengatakan, Richard Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana. "Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ujarnya.

Terkait keputusan JPU yang tidak mengajukan banding, pengacara Ronny Talapessy menyatakan hal tersebut merupakan mukjizat.

Baca Juga: Waw, tiket nonton F1H20 di Danau Toba terjual habis

"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat," kata Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (16/2/2023).

Kemudian, Ronny juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja maraton.

Selain itu, Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan secara adil ini.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah kejaksaan agung yang tidak mengajukan banding atas putusan vonis 1,5 tahun penjara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X