Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 07:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk segera menggelar sidang etik (KEPP) terhadap Bharada E atau Richard Elizer
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk segera menggelar sidang etik (KEPP) terhadap Bharada E atau Richard Elizer

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X