Hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Majelis Hakim sebut tak ada hal yang meringankan vonisnya

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:29 WIB
 Lebih berat dari tuntutan 8 tahun, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. ( Tangkapan layar Youtube/ Kompas TV)
Lebih berat dari tuntutan 8 tahun, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. ( Tangkapan layar Youtube/ Kompas TV)

Sementara itu, Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

“Hal meringankan tidak ada,” tandasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X