Polisi bebaskan sementara pengemudi yang todongkan airsoft gun

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:06 WIB
Foto pengemudi Fortuner berseteru dengan pengemudi Brio di Jakarta  viral di media sosial.
Foto pengemudi Fortuner berseteru dengan pengemudi Brio di Jakarta viral di media sosial.

JAKARTA INSIDER - Sempat viral karena aksi arogannya menabrak dan mengancam sopir mobil Brio warna kuning dengan senjata, pengemudi Fortuner GR dibebaskan atau dipulangkan polisi ke rumahnya.

Pemulangan itu karena ternyata GR menggunakan senjata mainan di aksi arogannya di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB.

Senjata replika atau mainan itu disebutkan GR dibeli di toko online. Bon pembelian airsoft gun itu pun, menurut polisi sudah diperlihatkan GR.

Baca Juga: Tak ada peringanan, Ferdy Sambo diputus hukuman mati

Senjata mainan itu dipastikan kepolisian, setelah memeriksa pengemudi Fortuner, GR (24), yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti yang dirilis dari pmjnews di Jakarta, Selasa (14/2/2023), mengatakan, saat ini pengemudi GR sudah dipulangkan.

Pemulangan pengemudi GR tersebut dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Baca Juga: Sarwendah bangun rumah baru yang lebih besar dan megah, hampir rampung pembangunannya: Aku bangun sesuai...

"GR sudah kita interogasi, sudah gelar naik sidik," katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima, maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP. Oleh karena itu kepolisian memulangkan dahulu pelakunya.

Meski sudah dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum terhadap kasus pengerusakan itu masih akan terus berlanjut. 

Baca Juga: Annisa Pohan sebut punya anak bikin jiwa tidak cepat tua, warganet setuju

Menurut Ade Ary, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan proses hukum akan tetap dilanjutkan.

"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara, " katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X