Jaksa menilai Putri Chandrawathi selalu pertahankan ketidakjujurannya, bahkan didukung tim penasehat hukumnya

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 14:35 WIB
Putri Chandrawathi hadir di persidangan PN Jakarta Selatan, pada Senin (30/1/2023)
Putri Chandrawathi hadir di persidangan PN Jakarta Selatan, pada Senin (30/1/2023)

JAKARTA INSIDER - Tim jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya.

Ketidakjujuran Putri bahkan didukung oleh tim penasihat hukumnya untuk tetap tidak berkata jujur, demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.

Tim kuasa hukum Putri Chandrawathi juga seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak.

Tertembaknya Brigadir Yosua juga akibat dari perbuatan salah satu terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer.

Baca Juga: Enzy Storia yang cantik dan menawan ternyata punya rasa insecure dengan hal ini

Hal ini disebut Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Sentil lembaga survey cuma produksi kebohongan , netizen bandingkan massa Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Dan jaksa akhirnya menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.

Baca Juga: Doa setelah sholat tahajud lengkap dengan teks arab, latin dan terjemahan bahasa Indonesia

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X