Terkait pencucian uang rakyat Rp106 triliun lewat KSP Indosurya, Menkopolhukam bakal revisi UU Koperasi...

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:40 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawasan lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan (pixabay)
Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawasan lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan (pixabay)

Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X