Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).***
Artikel Terkait
Indonesia di luar logika, Koruptor bisa maju di Pilkada serentak 2024
Ayo siapa mau barang lelang koruptor, dijamin kondisi masih mulus nih
Meski tak buat kapok koruptor saat dilakukan OTT, KPK tetap kejar koruptor dan tindaklanjuti laporan warga
Modus baru koruptor simpan uang gasakan di pasar modal dan valuta asing, agar tak terendus KPK
Menkopolhukam Mahfud MD ingatkan potensi kebakaran hutan dan lahan jelang Indonesia menjadi Ketua ASEAN
Pelaku kejahatan simpan dana tanpa izin BI Rp106 triliun divonis bebas! Ada apa dengan hukum di Indonesia?
Terkejut Henry Surya divonis bebas MA, Mahfud MD: Kita tidak boleh kalah untuk tegakkan hukum!