Baca Juga: Link live streaming Liga 1 hari ini Bhayangkaraa FC vs Dewa United, WCP: Mereka cukup impresif
Mahfud mengakui bahwa Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya.
Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.
Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).***
Artikel Terkait
Indonesia di luar logika, Koruptor bisa maju di Pilkada serentak 2024
Ayo siapa mau barang lelang koruptor, dijamin kondisi masih mulus nih
Meski tak buat kapok koruptor saat dilakukan OTT, KPK tetap kejar koruptor dan tindaklanjuti laporan warga
Modus baru koruptor simpan uang gasakan di pasar modal dan valuta asing, agar tak terendus KPK
Pelaku kejahatan simpan dana tanpa izin BI Rp106 triliun divonis bebas! Ada apa dengan hukum di Indonesia?