Jokowi tak respon permintaan Rosti Simanjutak soal keadilan untuk almarhum Yosua. Hormati saja proses hukumnya

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 13:54 WIB
Presiden Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023) (Antara)
Presiden Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023) (Antara)

Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Ingin urus proses pemakaman di Jakarta? Begini tahapannya dari awal sampai selesai. Yuk simak!

Jaksa menilai Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana juga memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan kepada Richard Eliezer sudah tepat.

Dia meminta masyarakat menghormati tuntutan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X