JAKARTA INSIDER - Penegak hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J, telah menetapkan empat orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai tahap tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut telah dibacakan tuntutan hukuman oleh JPU beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Bang Martin kuasa hukum Brigadir J: Tuntutan hukuman Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum kurang...
Namun tuntutan hukuman tersebut menimbulkan banjirnya kritikan oleh masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia merasa tuntutan hukuman yang ditetapkan oleh JPU tidaklah adil atas apa yang telah diperbuat oleh beberapa terdakwa.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tuntutan hukuman yang diberikan kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana ini yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Puan Maharani: Belum tentu saya dicalonkan sebagai presiden
Seperti diketahui, JPU menetapkan tuntutan hukuman kepada Ferdy Sambo adalah dengan hukuman penjara seumur hidup dengan tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan.
Tentunya tuntutan hukuman tersebut dirasa kurang pas atas kejahatan dan besarnya dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut.
Masyarakat Indonesia menilai Ferdy Sambo harusnya di tuntut dengan hukuman maksimal dari pasal yang ia langgar yakni hukuman mati.
Baca Juga: Dikomentari tanam padi kok maju, Puan Maharani: Itu teknik baru
Tentunya tuntutan hukuman tersebut menimbulkan banyak reaksi negatif dari masyarakat Indonesia, banyak yang menduga bahwa ada permainan oleh beberapa oknum dalam penanganan kasus ini.
Pengacara atau kuasa hukum korban Brigadir J yakni L. Martin Lukas Simanjuntak atau Bang Martin memiliki pandangan yang berbeda dalam putusan Jaksa Penuntut Umum tersebut
Artikel Terkait
Nasib pilu dialami kopilot Yeti Airlanes dalam kecelakaan pesawat di Nepal
Seorang blogger asal Rusia Elena Banduro menjadi korban kecelakaan pesawat Yeti Airlines Nepal
Dikomentari tanam padi kok maju, Puan Maharani: Itu teknik baru
Puan Maharani: Belum tentu saya dicalonkan sebagai presiden
Bang Martin kuasa hukum Brigadir J: Tuntutan hukuman Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum kurang...