Pandangan Bang Martin kuasa hukum Brigadir J terhadap tuntutan hukuman Ferdy Sambo: JPU iba...

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:43 WIB
Bang Martin menilai  tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo karena adanya rasa iba  (YouTube @Abraham Samad SPEAK UP )
Bang Martin menilai tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo karena adanya rasa iba (YouTube @Abraham Samad SPEAK UP )

JAKARTA INSIDER Penegak hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J, telah menetapkan empat orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai tahap tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut telah dibacakan tuntutan hukuman oleh JPU beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Bang Martin kuasa hukum Brigadir J: Tuntutan hukuman Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum kurang...

Namun tuntutan hukuman tersebut menimbulkan banjirnya kritikan oleh masyarakat Indonesia.

Masyarakat Indonesia merasa tuntutan hukuman yang ditetapkan oleh JPU tidaklah adil atas apa yang telah diperbuat oleh beberapa terdakwa.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tuntutan hukuman yang diberikan kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana ini yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Puan Maharani: Belum tentu saya dicalonkan sebagai presiden

Seperti diketahui, JPU menetapkan tuntutan hukuman kepada Ferdy Sambo adalah dengan hukuman penjara seumur hidup dengan tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan.

Tentunya tuntutan hukuman tersebut dirasa kurang pas atas kejahatan dan besarnya dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut.

Masyarakat Indonesia menilai Ferdy Sambo harusnya di tuntut dengan hukuman maksimal dari pasal yang ia langgar yakni hukuman mati.

Baca Juga: Dikomentari tanam padi kok maju, Puan Maharani: Itu teknik baru

Tentunya tuntutan hukuman tersebut menimbulkan banyak reaksi negatif dari masyarakat Indonesia, banyak yang menduga bahwa ada permainan oleh beberapa oknum dalam penanganan kasus ini.

Pengacara atau kuasa hukum korban Brigadir J yakni L. Martin Lukas Simanjuntak atau Bang Martin memiliki pandangan yang berbeda dalam putusan Jaksa Penuntut Umum tersebut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: YouTube @Abraham Samad Speak UP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X