"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," pungkas Rudy.***
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," pungkas Rudy.***
Sumber: Antara
Artikel Terkait
Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa
Ahli Hukum Pidana sebut jika dakwaan Kuat Maruf tak terbukti sesuai KUHAP, terdakwa bisa bebas
Niat 'jebak' hakim agar datangi TKP Duren Tiga, kuasa hukum Ferdy Sambo malah terpojok dan gagal total!
Viral percakapan diduga hakim Wahyu Iman Santoso bicara dengan wanita lewat hp. Bahas vonis Ferdy Sambo...
Ferdy Sambo masih ngeyel aja berbohong terus sampai hakim kesal. Padahal sudah dibantah Ricky dan Richard!