Putusan Tipikor terhadap tersangka PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputra cederai rasa keadilan masyarakat

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 23:16 WIB
Foto : PPA
Foto : PPA

JAKARTA INSIDER - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana menyoroti proses hukum atas Benny Tjokrosaputra dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Ketut, proses hukum Benny sudah berkekuatan tetap (inkracht), tetapi Benny masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, dan amnesti.

"Sehingga apabila dikabulkan maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/1/2023).

Atas putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung telah menentukan sikap dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Rihana ngaku sering bantu Rozy dan mampir ke tempatnya. Norma kan pulang malam, jadi saya gantiin istrinya..

Kejaksaan Agung sependapat dengan pandangan beberapa elemen akademisi dan praktisi untuk menguji putusan tersebut ke tingkat pengadilan banding.

"Putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan mengakibatkan ketidakpastian hukum," tegas Ketut.

Ketidakpastian hukum dimaksud, yakni putusan yang merugikan negara lebih dari Rp 40 triliun apabila diakumulasikan dengan dua perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri.

Baca Juga: Anton Gobay ternyata sudah pernah ditangkap tahun 2014. Punya jaringan ke Sebby Sambon serta KSB

Hal ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi merugikan masyarakat luas, terutama pensiunan TNI dan Polri yang selama ini menjaga keamanan negara.

Ia menyebut ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, selain bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam UU Tipikor pada perkara a quo.

Juga tidak secara tegas dalam pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

Baca Juga: Resep frozen nagget pisang, mudah dan murah. Jangan lupa dicoba!

Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum karena hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya, seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

"Seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum," kata Ketut menerangkan.

Ia melanjutkan penerapan pasal 67 KUHP sebagaimana dalam putusan a quo akan menyulitkan bagi jaksa dalam mengeksekusi harta benda terdakwa dalam perkara PT Asabri.

Baca Juga: Mensos Risma ancam akan polisikan Tiktokers yang buat emak-emak live ngemis gift mandi lumpur. Netizen: Usut..

Padahal, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi hukuman pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 triliun masih jauh dari kata penyelamatan.

"Ini sangat tidak adil," kata Ketut.

ia menambahkan jaksa penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

Baca Juga: Napoli hancurkan Juventus, inilah dua pemain sang penghancur pertahanan Juventus

"Harapannya ke depan putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum," kata Ketut.

Sebelumnya, Kamis (12/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Menurut Ketut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta keliru menerapkan hukuman dengan menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Elma Theana berkisah soal Ferry Irawan: Kalo aku tahu Ferry orangnya marah, pemukul ga mungkin aku kenalin...!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X