JAKARTA INSIDER - Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri, tiga di antaranya pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri itu terjadi pada periode 2016-2022.
Merilis dari laman pjmnews, seperti yang dilansir JAKARTA INSIDER, Sabtu (12/11/2022), disebutkan, tiga dari empat tersangka adalah pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Bagaikan bumi dan langit, begini cara pandang orang sukses vs orang biasa
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK.
Kemudian, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin FJ dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin YA.
Ada pun satu tersangka lainnya, adalah pensiunan PNS yang merupakan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia yakni FTT.
Baca Juga: Penampilan Ivar Jenner dan Justin Hubner dalam uji coba Timnas Indonesia U-20 tuai pujian
Usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, para tersangka langsung ditahan pada Rabu, (2/11/2022).
Tiga orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang, "ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Viral, begini aksi siswi SMA yang mengamuk usai dilecehkan kenek minibus
Artikel Terkait
Berkibar dengan konsep baru bisnis media, Agus Sulistriyono CEO Promedia berbagi kunci sukses
Inilah 7 resep sukses miliuner dunia. Selalu bangun pagi dan banyak membaca
Bagaikan bumi dan langit, begini cara pandang orang sukses vs orang biasa
Begini sepuluh wasiat Imam Hanafi yang bisa kita tauladani