Kesimpulan yang disampaikan Mahfud, bahwa ia merujuk pada pernyataan dari Komnas HAM, bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat.
Ada perbedaan antara pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat. Semisal kasus pembunuhan yang dilakukan Ryan Jombang beberapa waktu lalu, ia menyebutnya sebagai kejahatan berat sehingga divonis hukuman mati.***
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan diduga pembunuhan berencana, Gus Umar: Ketua PSSI gak mau mundur, masih tertawa
Jelang Piala Dunia U 20, Komisi X DPR RI ingatkan jangan ada lagi tragedi Kanjuruhan
Tuntut keadilan, keluarga korban Kanjuruhan datangi KPAI, Ombudsman, DPR hingga lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Komnas HAM sayangkan tindakan intimidasi kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan
Alasan P19 atau berkas tak lengkap, terdakwa Kanjuruhan Hadian tak ditahan. Sementara 5 tersangka sudah dibui