Seperti contoh, Perppu menghapus kewajiban perusahaan memberikan cuti atau istirahat panjang kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 6 tahun.
Aturan istirahat mingguan yang diatur dalam Perppu juga hanya berlaku 1 hari libur untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan yang lama ada dua alternatif istirahat mingguan yang dijamin yaitu 1 hari libur untuk 6 hari kerja dalam sepekan dan 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam sepekan.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana isi lengkap Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini, dapat diunduh melalui link berikut:
https://jdih.setneg.go.id/Terbaru
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf.***
Artikel Terkait
Partai Nasdem apresiasi Presiden Jokowi terbitkan Perppu no 1 tahun 2022
Hari ini Pemerintah resmi terbitkan Perppu Cipta Kerja. Telah konsultasi dengan DPR. Demi kepastian hukum
Menkopolhukam ikut bersuara soal kisruh Perppu Ciptaker: 'Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah'
LBH Jakarta kecam keras Perppu Cipta Kerja, wajah kediktatoran pemerintah dalam praktik legislasi!
Sikap Partai Buruh, pilih Perppu Ciptaker ketimbang beleid dibahas lagi di parlemen. Hasilnya bakal sama saja