JAKARTA INSIDER - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan,bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
"Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara)," ujar Airlangga, Jumat (30/12/2022).
Hal senada juga diungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, bahwa hadirnya Perppu karena alasan mendesak.
"Dalam konteks UU Ciptaker sesuai vonis MK No. 9-/PUU-XVIII/2020 yg oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka inkonstitusional bersyarat utk UU Ciptaker."
"Itu artinya berlaku asal diperbaiki sampai waktu tertentu yakni dua tahun. Perbaikan itu bisa dilakukan dengan membuat UU baru, atau dgn membuat peraturan yg setingkat UU. Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah."
"Mengapa pilihannya kok Perppu? Karena ada situasi global dan nasional yang memerlukan langkah2 strategis. Putusan MK tsb menyebut bahwa Pemerintah tak boleh melakukan langkah stategis berdasar UU Ciptaker yg dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu," jelas Mahfud.
Baca Juga: Aldila Jelita menemani Indra Bekti hingga seminggu tidak pulang ke rumah, begini kerinduannya...
Meski dikatakan pemerintah sah atas diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, namun Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyebut beberapa pasal dalam Perppu Cipta Kerja merugikan hak buruh dan pekerja.
Beberapa pasal yang disorot adalah tidak jelasnya aturan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, dan adanya potensi multitafsir dalam penetapan upah buruh.
"Kami akan melakukan langkah konstitusional dan aksi terhadap lahirnya Perppu yang masih memuat pasal-pasal yang rugikan buruh,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/1).
Secara keseluruhan, berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan terdapat sejumlah perubahan dalam Perppu Cipta Kerja.
Artikel Terkait
Partai Nasdem apresiasi Presiden Jokowi terbitkan Perppu no 1 tahun 2022
Hari ini Pemerintah resmi terbitkan Perppu Cipta Kerja. Telah konsultasi dengan DPR. Demi kepastian hukum
Menkopolhukam ikut bersuara soal kisruh Perppu Ciptaker: 'Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah'
LBH Jakarta kecam keras Perppu Cipta Kerja, wajah kediktatoran pemerintah dalam praktik legislasi!
Sikap Partai Buruh, pilih Perppu Ciptaker ketimbang beleid dibahas lagi di parlemen. Hasilnya bakal sama saja