Diberitakan, PN Jaksel memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," ujar Agung dalam putusannya.
Baca Juga: Yuk kenalan dengan Lando, Sang Pelindung Laut. Gim yang terinspirasi dari Masyarakat Bajo
Sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tak terima dijerat sebagai tersangka, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022.
Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.***
Artikel Terkait
Dilaporkan ke KPK, Bupati Cianjur Herman Suherman tepis tudingan menyelewengkan bantuan korban gempa
Duh, fase pemulihan gempa Cianjur terusik kasus dugaan penyelewengan bantuan, Bupati Cianjur dilaporkan ke KPK
Meski tak buat kapok koruptor saat dilakukan OTT, KPK tetap kejar koruptor dan tindaklanjuti laporan warga
Di tahun 2022, KPK sudah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp566,97 miliar
KPK bantah salah satu pimpinannya ngotot naikkan status dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama Anies