Tercatat, sebanyak 2.872 narapidana dari Sumatra Utara mendapat remisi Natal 2022. Kemudian, disusul Nusa Tenggara
Timur (NTT) sebanyak 1.867 narapidana dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ujar Rika.***
Artikel Terkait
Direktur Lingkar Madani Indonesia apresiasi putusan MK tunda hak politik mantan narapidana kasus korupsi
Gedung Kemenkumham Jaksel kebakaran, Damkar pastikan tak ada korban jiwa
Kemenkumham pastikan tak ada barang atau arsip penting terbakar
Gedung Kemenkumham Jaksel kebakaran, 20 tahanan WNA di evakuasi ke rumah detensi milik Ditjen Imigrasi
Tanggapi kritikan PBB soal KUHP yang baru, PBNU sebut justru KUHP selaras dengan Pancasila
Pakar hukum pidana Hakristuti Hakrisnowo jelaskan KUHP baru ubah pola pikir penegak hukum ke rehabilitatif