Remisi kepada 14.057 narapidana Kristen dan Katolik, Kemenkumham hemat anggaran makan sebesar Rp 7,201 miliar

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 06:45 WIB
Ilustrasi narapidana yang dipenjara (pixabay)
Ilustrasi narapidana yang dipenjara (pixabay)

Tercatat, sebanyak 2.872 narapidana dari Sumatra Utara mendapat remisi Natal 2022. Kemudian, disusul Nusa Tenggara
Timur (NTT) sebanyak 1.867 narapidana dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ujar Rika.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Ditjenpas Kemenkum HAM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X