JAKARTA INSIDER - Pada remisi Natal 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghemat anggaran makan narapida sebesar Rp 7,201 miliar.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana pemeluk agar Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Sabtu (24/12/2022), remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Baca Juga: Cuaca ekstrim dan rawan bencana alam, ormas di Sulsel himbau warga waspada
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian PP RI Nomor 32 tahun 1999; Kepres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi serta Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.
"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ucapnya.
Baca Juga: Prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta hari ini Minggu 25 Desember 2022
Berdasarkan data yang dibeberkan Ditjenpas Kemenkumham, terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia.
Namun hanya 13.962 narapidana yang mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Narapidana yang mendapat RK I, kata Rika masih harus menjalani sisa pidananya.
Sementara itu, terdapat 95 narapidana yang mendapatkan RK II. Sebanyak 95 narapidana yang mendapatkan RK II tersebut langsung bebas pada Hari Raya Natal 2022.
Baca Juga: Pastikan kenyamanan ibadah, Kabidhumas Polda Metro Jaya ikut cek pengamanan gereja di Jakarta Utara
Mereka yang mendapatkan remisi natal 2022, dipastikan Rika telah memenuhi persyaratan.
Artikel Terkait
Direktur Lingkar Madani Indonesia apresiasi putusan MK tunda hak politik mantan narapidana kasus korupsi
Gedung Kemenkumham Jaksel kebakaran, Damkar pastikan tak ada korban jiwa
Kemenkumham pastikan tak ada barang atau arsip penting terbakar
Gedung Kemenkumham Jaksel kebakaran, 20 tahanan WNA di evakuasi ke rumah detensi milik Ditjen Imigrasi
Tanggapi kritikan PBB soal KUHP yang baru, PBNU sebut justru KUHP selaras dengan Pancasila
Pakar hukum pidana Hakristuti Hakrisnowo jelaskan KUHP baru ubah pola pikir penegak hukum ke rehabilitatif