Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.***
Artikel Terkait
Sahat Tua Simandjutak terciduk oleh KPK melakukan penyelewengan terhadap penyaluran dana hibah
Mau dapat komisi dana hibah lagi, Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK
Lengkapi penyidikan, KPK tahan Sahat Tua Simanjuntak hingga 3 Januari 2023
KPK tetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA
Luhut Binsar Panjaitan mengkritik cara kerja OTT KPK: Kita mau bersih-bersih apa di sorga saja lah kau...