KPK datangi gedung DPRD Jawa Timur dan fokus geledah beberapa ruang kerja fraksi

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:08 WIB
KPK datangi gedung DPRD Jawa Timur dan lakukan penggeledahan (lensaindonesiacom)
KPK datangi gedung DPRD Jawa Timur dan lakukan penggeledahan (lensaindonesiacom)

 

JAKARTA INSIDER - Usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beragam dokumen.

Penggeledahan dilakukan KPK pada beberapa ruang kerja fraksi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu (21/12/2022), di Jakarta, tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur yang lokasinya masih berada di Gedung DPRD Jatim.

Penggeledahan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi. Usai penggeledahan, ditemukan dan diamankan beragam dokumen," ujar Ali.

Baca Juga: BMKG peringatkan potensi cuaca ekstrem selama periode Nataru

Menurut Ali beragam dokumen tersebut diduga dapat menyingkap kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Selanjutnya, analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

Sebelumnya, pada Senin (19/12), KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.

Baca Juga: Guna mendorong industri dalam negeri, pemerintah putuskan melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023

Selain itu pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga: Sedang berlangsung, live streaming Persib vs Persita di Liga 1 siaran langsung Indosiar, tinggal klik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X