JAKARTA INSIDER - Usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beragam dokumen.
Penggeledahan dilakukan KPK pada beberapa ruang kerja fraksi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu (21/12/2022), di Jakarta, tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur yang lokasinya masih berada di Gedung DPRD Jatim.
Penggeledahan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi. Usai penggeledahan, ditemukan dan diamankan beragam dokumen," ujar Ali.
Baca Juga: BMKG peringatkan potensi cuaca ekstrem selama periode Nataru
Menurut Ali beragam dokumen tersebut diduga dapat menyingkap kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Selanjutnya, analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.
Sebelumnya, pada Senin (19/12), KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.
Selain itu pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Artikel Terkait
Sahat Tua Simandjutak terciduk oleh KPK melakukan penyelewengan terhadap penyaluran dana hibah
Mau dapat komisi dana hibah lagi, Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK
Lengkapi penyidikan, KPK tahan Sahat Tua Simanjuntak hingga 3 Januari 2023
KPK tetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA
Luhut Binsar Panjaitan mengkritik cara kerja OTT KPK: Kita mau bersih-bersih apa di sorga saja lah kau...