Mau dapat komisi dana hibah lagi, Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:21 WIB
Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya tersangka korupsi dana hibah kelompok masyarakat ditahan KPK. (Dok. PMJ News)
Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya tersangka korupsi dana hibah kelompok masyarakat ditahan KPK. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Diduga keenakan dapat komisi 20 persen, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sudah melakukan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat selama dua tahun.

Diduga Sahat mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang disalurkan.

"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Surabaya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Meski pahit penderita asam urat wajib minum ramuan ini, dijamin langsung sembuh

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Sabtu (17/12/2022), KPK sudah menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak.

Selain Sahat Tua Simanjuntak, KPK menahan tiga tersangka lainnya.

Tiga tersangka lainnya adalah staf ahli Sahat Tua Simanjuntak bernama Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat Abdul Hamid. Serta koordinator lapangan kelompok masyarakat, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy minta Walkot Kota Depok jangan asal bangun masjid di SDN Pondok Cina 1..

"Keempatnya terjaring dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (16/12/2022) malam.

Hasil penyelidikan sementara, diduga Sahat Tua Simanjuntak memperoleh 20 persen dari dana hibah yang disalurkan.

Menurut Tanak, diduga Sahat Tua Simanjuntak bermain dalam penyaluran Dana Hibah Kelompok Masyarakat sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: Tiktokers ini berpendapat soal Najwa Shihab tidak berhijab: Seakan dia menggampangkan larangan…

Modusnya, katanya, Sahat Tua Simanjuntak menawarkan diri membantu pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai ijon.

"Diduga ada kesepakatan agar Sahat Tua Simanjuntak mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang bakal disalurkan. Sedangkan Abdul Hamid mendapat bagian 10 persen," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X