JAKARTA INSIDER - KPK melakukan operasi tangap tangan (OTT) terhadap wakil ketua DPRD Jatim terjaring, Sahat Tua Simandjuntak.
Terjeratnya Sahat Tua Simandjuntak dalam OTT KPK menambah daftar panjang kasus korupsi di negeri ini.
Sahat Tua Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penyaluran dana hibah di Provinsi Jatim.
Baca Juga: Daging merah, dilarang dikonsumsi penderita asam urat, justru dianjurkan untuk yang anemia
Sahat Tua Simandjuntak merupakan politisi senior dari Golkar yang sudah duduk di bangku DPRD sejak tahun 2009.
Selain itu Sahat Tua Simandjuntak juga ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG).
Sebelum menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim sejak beberapa periode yakni 2009-2014, periode 2014-2019, dan periode 2019-sekarang.
Baca Juga: 5 tips meghilangkan bau dari dalam kulkas dengan mudah
"KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," ujar Firli Bahuri Ketua KPK yang dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Minggu (18/12/2022).
Sahat Tua Simandjuntak ditangkap di Surabaya pada Rabu (14/12) dan ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (15/12).
Modus yang dilakukan Sahat Tua Simandjuntak dan rekannya, menawarkan diri membantu pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai ijon.
Baca Juga: Lengkapi penyidikan, KPK tahan Sahat Tua Simanjuntak hingga 3 Januari 2023
Dengan kesepatakan Sahat Tua Simandjuntak mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang bakal disalurkan.
Sedangkan, AH mendapat bagian 10 persen dari penyaluran dana hibah tersebut.
Artikel Terkait
Siapa Sahat Tua Simanjuntak? Berikut profil Wakil Ketua DPRD Jatim yang kena OTT KPK
KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, karier politik Sahat Tua Simanjuntak berakhir lebih cepat
Sahat Tua Simandjutak terciduk oleh KPK melakukan penyelewengan terhadap penyaluran dana hibah
Mau dapat komisi dana hibah lagi, Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK
Lengkapi penyidikan, KPK tahan Sahat Tua Simanjuntak hingga 3 Januari 2023