Para korban menjerit lihat tunggangan mobil motor mewah Doni Salmanan dikembalikan hakim ke garasi Doni

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 20:45 WIB
Deretan aset kendaraan yang dimiliki Doni Salmanan (Foto : detikcom)
Deretan aset kendaraan yang dimiliki Doni Salmanan (Foto : detikcom)

Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Daun Salam hingga Meniran, rebusan 5 jenis daun ini bisa menurunkan tekanan darah tinggi

JPU pun sebelumnya menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.

Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X