JAKARTA INSIDER - Nama Doni Salmanan kini menjadi perhatian di kalangan ratusan korban investasi opsi biner.
Para korban mengamuk usai Doni divonis 4 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Kamis (15/12/2022).
Korban pun memaki, mengamuk hakim dan juga Doni yang saat sidang dilakukan secara virtual.
Pasalnya Doni oleh hakim tak diwajibkan membayar uang para korban yang sudah ditilepnya.
Sebelumnya, nama Doni Salmanan terbilang cukup populer di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Daun Salam hingga Meniran, rebusan 5 jenis daun ini bisa menurunkan tekanan darah tinggi
Hal ini usai ia membuat konten bagi bagi uang di perempatan lampu merah.
Videonya pun viral bahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau biasa disebut Bamsoet dibuat kagum dengan kedermawanan Doni Salmanan.
Dilansir dari Bamsoet Channel yang dilihat pada Jumat (16/12/2022), Bamsoet bahkan sampai mengundang Doni dengan judul 'Ngobras Bareng Doni Salmanan, Rezeki Kalau Dibagi Gak Akan Habis' yang tayang pada 16 Agustus 2021.
Bamsoet sendiri mengapresiasi Doni yang saat Covid 19 melanda ia mau berbagi dengan membagi-bagikan uang kepada warga yang menurut Doni sangat membutuhkan.
Sebut saja korban PHK, ojek online dan lainnya.
"Apa yang kamu lakukan menginspirasi banyak kalangan ini, habis berapa bagi bagi," ujar Bamsoet.
"Alhamdulillah gak diitung pak," jawad Doni.
Artikel Terkait
Meski divonis 4 tahun tersangkut investasi, Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, para korban ngamuk. Netizen: Kalah judi kok ngamuk, menang diem aja
Vonis 4 tahun Doni Salmanan disoroti Hotman Paris: 4 tahun penjara bisa berkurang lagi dengan remisi
Belasan korban penipuan Doni Salmanan ngamuk kecewa aset Doni Salaman disita Negara, bukan diberi ke korban
Jeritan korban Doni Salmanan: Jatuh miskin, dicerai istri, dikejar kejar utang, dan nyaris bunuh diri