JAKARTA INSIDER - Doni Salmanan terjerat kasus penipuan tentang memberikan informasi yang tidak benar pada flatform Quotex, yang mengakibatkan kerugian terhadap korbannya sampai dengan 24 miliar.
Doni Salmanan berperan sebagai affiliator yang bertujuan untuk mengajak dan mempromosikan Quotex kepada orang-orang agar tertarik mendaftar sebagai member dan mendepositokan dananya.
Dari perannya sebagai affiliator, Doni Salmanan akan mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang berhasil diajaknya untuk bermain di platform Quotex ini.
Baca Juga: Daun Salam hingga Meniran, rebusan 5 jenis daun ini bisa menurunkan tekanan darah tinggi
Pada awal-awal persidangan, jaksa menuntut agar Doni Salmanan diberi hukuman 13 tahun penjara dan dituntut hukuman denda sebesar Rp10 miliar atau diganti 1 tahun penjara jika tidak mampu membayar denda.
Pada 15 Desember 2022, persidangan Doni Salmanan akhirnya sampai pada tahap menentukan vonis dari pengadilan.
Vonis yang diberikan hakim terhadap kasus Doni Salmanan adalah penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Hakim juga memberikan keputusan terkait dengan aset-aset dari Doni Salmanan yang sebelumnya disita akan dikembalikan sepenuhnya.
Selain itu hakim juga memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak berkewajiban untuk mengambalikan uang korban.
Terkait keputusan yang diputuskan oleh hakim tersebut, para korban Doni Salmanan menilai bahwa ada indikasi terjadinya jual beli hukum di kasus persidangan ini. Demikian ungkap salah satu korban.
Para korban pun merasa kecewa dengan keputusan sidang, karena para korban tidak akan mendapatkan ganti rugi dari kasus ini.
Baca Juga: Tidur berkualitas dengan mengikuti adab yang diajarkan Rasulullah SAW