Subrata mengatakan umumnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali akan tinggi pada penghujung tahun, utamanya setelah Hari Natal untuk merayakan tahun baru.
"Setelah tanggal 25 Desember, tahun baru akan membludak. Kalau dihubungkan dengan pasal KUHP, apabila pemerintah, dan stakeholder pariwisata mampu bersama-sama menyampaikan hal tersebut dengan narasi yang benar dan jelas pada calon wisatawan, kami meyakini tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan," tegasnya.
Dari data yang Asita Bali miliki, sebelum sahnya KUHP baru pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai baik wisatawan mancanegara maupun domestik berada di atas angka 9 ribu per hari, dan umumnya pada musim penghujung tahun dapat mencapai 16 ribu per hari.***
Artikel Terkait
Bila Lesti Kejora cabut gugatan, akankah Rizky Billar melenggang bebas? Begini penjelasan singkat menurut KUHP
Menkumham persilahkan jika ada masyarakat yang tak setuju dengan RUU KUHP bisa ajukan gugatan ke MK
Polisi temukan barang bukti berisikan penolakan terhadap pengesahan KUHP baru di kasus bom bunuh diri Bandung
PBB kecam isi pasal KUHP yang dinilai tak sesuai kebebasan fundamental dan HAM
KSP sebut pengesahan RUU KUHP langkah reformasi hukum pidana Indonesia, berlaku efektif pada 2025