Kerja sama ini merupakan pembaruan terhadap dokumen sebelumnya yang ditanda tangani di Jakarta pada 15 Desember 2004 oleh empat negara "founding" termasuk Indonesia.
KPK menjelaskan sebagai sebuah kerangka hukum penting dalam upaya bersama pemberantasan korupsi di kawasan, MoU tersebut telah digunakan oleh Indonesia sebagai kerangka kerja sama secara bilateral dengan negara-negara di kawasan seperti dengan Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam. Kerja sama tersebut termasuk investigasi bersama, pelacakan aset, dan pemulangan aset.***
Artikel Terkait
Cari sepeda Brompton dengan harga miring? Kabar baik, KPK akan lelang 4 unit Brompton terpidana korupsi Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Pemilu 2024 didominasi pemilih muda
KPK sidik dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara
KPK bantah telah setujui pemeriksaan saksi untuk Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dilakukan di Jayapura
Ayo siapa mau barang lelang koruptor, dijamin kondisi masih mulus nih