Serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.
Ancamannya lebih tinggi atau 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Kepolisian akan terus menindaklanjuti penyidikan dengan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG, yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT AF," katanya.
Baca Juga: BPOM berikan sanksi tegas pencabutan izin, berikut daftar 69 Obat sirop berbahaya
Serta, katanya, memeriksa saksi dan saksi ahli, dan melakukan analisa dokumen yang ditemukan untuk kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.***