BPOM sebut tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak kemungkinan bertambah

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 16:34 WIB
Kepala BPOM menyebut tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak kemungkinan bertambah
Kepala BPOM menyebut tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak kemungkinan bertambah

Baca Juga: Gali lubang tutup lubang, SAN menipu ratusan Mahasiswa IPB untuk bayar utang pinjol

Saksi kasus itu cukup banyak atau 41 orang yang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Dedi menjelaskan, modus PT AF yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung ethylen glycol  (EG) dan DEG melebihi ambang batas.

PT AF, katanya, hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

Dedi menyebutkan, PT AF sendiri diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.

Baca Juga: Inilah sosok SAN, yang menyebabkan ratusan mahasiswa IPB tertipu dan terlilit pinjol

Hasil penyelidikan ke lokasi CV SC, ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri, mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT AF.

Kemudian, berbagai dokumen termasuk purcashing order (PO) dan delivery order (DO) PT A.

Hingga hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT AF dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC.

Baca Juga: Detik-detik perempuan terobos paspampres dan tak mau lepas tangan Jokowi, padahal cuma mau minta ini

Dedi menuturkan, untuk PT AF selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancamannya adalah hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV SC, disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Terbaru, BPOM rilis daftar 168 obat sirop aman untuk dikonsumsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X