BPOM sebut tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak kemungkinan bertambah

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 16:34 WIB
Kepala BPOM menyebut tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak kemungkinan bertambah
Kepala BPOM menyebut tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak kemungkinan bertambah

 

JAKARTA INSIDER - Kasus obat sirop anak penyebab gagal ginjal akut, diperkirakan akan menyeret tersangka lagi, setelah dua perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap PT SF, misalnya, saat ini, masih dalam proses penyidikan kepolisian.

"Terhadap PT SF masih dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB terlilit pinjol. Ternyata SAN mengumpulkan ratusan korbannya saat acara seminar

Dalam laman pmjnews yang dirilis JAKARTA INSIDER, Jumat, (18/11/2022), Feny menyebutkan, hingga saat ini, sudah ada dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obat sirop yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kedua perusahaan itu adalah PT YF dan PT UPI.

Dua perusahaan itu dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Hasil penyelidikan terhadap produk dan bahan baku, mengandung cemaran EG dan DEG," ujar Penny Lukito.

Baca Juga: Jangan asal ikut-ikutan dalam memilih jurusan kuliah, pertimbangkan 3 hal ini sebelum menyesal

Penny menjelaskan, saat ini proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut.

"BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan,"katanya.

Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT AF dan CV, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, (17/11/2022),  menyebutkan, penetapan tersangka kedua korporasi/perusahaan itu, usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X