JAKARTA INSIDER – Pelarian Siti Aisyah Nasution (SAN), 29 tahun, berakhir di tangan Satreskrim Polres Bogor.
SAN tak berkutik saat petugas kepolisian membekuknya di Perumahan Kebun Raya Regency, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis dini hari, 17/11. Rumah itu adalah rumah kontrakannya.
Status SAN saat ini menjadi tersangka penipuan berkedok investasi terhadap ratusan mahasiswa IPB hingga mereka terlilit pinjaman online (pinjol) bernilai Rp 2,3 miliar.
Baca Juga: Inilah sosok SAN, yang menyebabkan ratusan mahasiswa IPB tertipu dan terlilit pinjol
Modusnya, SAN menawarkan join investasi di toko online miliknya dengan iming-iming keuntungan 10 persen kepada ratusan mahasiswa IPB. Kemudian, SAN mewajibkan para mahasiswa itu untuk mencari pinjaman di aplikasi pinjol.
Usut punya usut, korban SAN tak hanya ratusan mahasiswa IPB, ternyata korban SAN banyak bertebaran di mana-mana.
Terbukti, selain dilaporkan di Polresta Bogor Kota oleh ratusan mahasiswa yang kebanyakan dari IPB, dia juga dilaporkan di Polres Bogor.
Baca Juga: Siasat licik Siti Aisyah Nasution rayu ratusan mahasiswa IPB hingga tilep miliaran rupiah
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/11/2022), mengatakan, uang hasil pinjol mahasiswa yang mencapai miliaran rupiah itu digunakan SAN untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan jadi tanggungjawabnya.
"Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban (bayar pinjol), jadi gali lubang tutup lubang," kata Iman.
Namun dalam perjalanannya, tagihan utang pinjol tidak dibayar oleh pelaku SAN sehingga mahasiswa yang mengajukan pinjol diteror oleh penagih utang (debt collector) pinjol.
Baca Juga: Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. 9 Fakta diungkap Polresta Bogor Kota
Kedok penipuan yang dilakukan SAN akhirnya terbongkar.
"Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN (Siti Aisyah Nasution) dengan persangkaan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Iman.