Polri menetapkan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut lantaran menjadi pemasok bahan baku kepada PT Afi Farma.
Mereka dianggap sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memburu keberadaan pemilik perusahaan pemasok atau supplier CV Samudera Chemical yang diduga mengoplos bahan baku obat sirop dengan etilen glikol (EG) pemicu gagal ginjal akut.
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan polisi dan BPOM menemukan 42 drum propylen glycol (PG) atau bahan baku obat di lokasi PT Samudra Chemical mengandung EG melebihi ambang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri.
Baca Juga: Kabar pernikahan Desy Ratnasari buat geger warganet, ternyata ini profesi suami pertamanya
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Akibat perbuatannya, PT Afifarma dikenakan dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk PT Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.***
Artikel Terkait
Kemenkes terbitkan kembali surat edaran baru daftar 12 obat sirop untuk cegah gagal ginjal akut
Kepala BPOM : dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan tersangka terkait EG dan DEG, kasus gagal ginjal akut
Salah langkah, ajukan gugatan hukum ke PTUN terkait obat sirop mengandung zat kimia berbahaya
Terbaru, BPOM rilis daftar 168 obat sirop aman untuk dikonsumsi