"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy D Simandjuntak, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang: Dibayar berapa kalian? Kalian jahat
Freddy mengungkapkan, Nikita Mirzani ditahan lantaran ancaman pidana atas kasus yang menjeratnya di atas lima tahun penjara.
Tak hanya itu, Freddy menambahkan alasan penahanan Nikita Mirzani yakni sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana, tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani vs Najwa Shihab, Gus Umar: Ini sudah keterlaluan fitnah, menuduh tanpa bukti!
Nikita Mirzani berteriak histeris dan menolak saat akan ditahan Kejari Serang: Kalian jahat
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, sempat stres bilang penyidik jahat
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, teriak histeris: Kalian jahat semua disini
Sempat teriak histeris! Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, kasus pencemaran nama baik