Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, teriak histeris: Kalian jahat semua disini

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:41 WIB
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang.
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang.

JAKARTA INSIDER - Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Nikita Mirzani ditahan lantaran terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tepat Selasa (25/10/2022) pukul 19.00 WIB, Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kejari Serang menggunakan mobil Avanza dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, sempat stres bilang penyidik jahat

Saat resmi dinyatakan ditahan, Nikita Mirzani sempat teriak histeris.

Bahkan Nikita sempat menolak, Ia tidak menerima keputusan penyidik Kejari Serang itu.

Nikita turut mengatakan bahwa para penyidik Kejari Serang tidak mempunyai hati nurani.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Jadi saksi terdakwa Braharada E, tangis ibunda mendiang Brigadir J pecah!

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah resmi ditahan.

Dengan tegas, Freddy menyampaikan, pihak kepolisian telah melakukan prosedur penahanan dengan persuasif dan manusiawi.

Freddy membeberkan, Nikita sempat menolak, tetapi kepolisian tetap harus menahannya.

Baca Juga: Ternyata Putri Candrawathi yang menggoda Brigadir J, begini terang Kamaruddin Simanjuntak

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy.

Freddy mengungkapkan, Nikita ditahan di Kejari Serang selama 20 hari ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X