Baca Juga: Detik-detik Lucinta Luna menyesal operasi rahim: Tuhan murka sama gue!
Ketut menjelaskan eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Dia pun menyebut eksepsi Ferdy Sambo dkk beberapa kali ditegur hakim karena sudah masuk pokok materi perkara.
"Eksepsi penasihat hukum terdakwa beberapa kali ditegur majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketut.
Bharada E mengungkapkan rasa penyesalannya akibat melakukan penembakan kepada seniornya Brigadir J.
Baca Juga: Telan pil pahit kekalahan lawan Liverpool, Pep Guardiola beberkan ini
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.
Bharada E mengatakan, dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ujar Bharada E.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, Bharada E serahkan senjata milik Brigadir J kepada suami Putri Candrawathi
Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.***
Artikel Terkait
Kambali diundur, ini alasan batalnya pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa
Warga DKI, SIM Keliling Jakarta Hari ini Dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya. Begini Alasannya
Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, Kuasa hukum ungkap alasan berdoa sebelum tembak Brigadir J
Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, dapat kiriman papan bunga dari fans #SaveBharadaE
Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, ucapkan maaf pada keluarga Brigadir J