Ferdy Sambo diminta hadir dalam persidangan Bharada E, ada apa?

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Bharada E meminta kehadiran empat saksi dalam persidangan, terutama Ferdy Sambo.
Bharada E meminta kehadiran empat saksi dalam persidangan, terutama Ferdy Sambo.

JAKARTA INSIDER - Bharada E (Bharada Richard Eliezer) mengajukan permintaan untuk menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan persidangan dilakukan.

“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf," kata kuasa hukum Bharada E (Ronny Talapessy).

Baca Juga: Ancaman resesi hantui dunia, Sandiaga Uno: Indonesia tak perlu takut!

Permintaan tersebut disampaikan karena ingin menjunjung asas peradilan yang cepat sehingga meminta kehadiran empat tersangka tersebut sebagai saksi di persidangan.

“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan," kata Ronny.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebutkan bahwa kehadiran Ferdy Sambo Cs memang dibutuhkan dalam persidangan. Namun kehadiran seluruhnya tidak dapat ditentukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Banjir di Kabupaten Malang bertambah, terjadi di lima Kecamatan

“Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” kata Iman.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwa lainnya atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk telah disusun lengkap dan cermat tanpa ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.

Baca Juga: Malam puncak Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022 akan digelar 30 Oktober 2022

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (18/10/2022).

Ketut mengatakan lebih lanjut, eksepsi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Yosua itu belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.

"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.com pada Selasa (18/10/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X