Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Diketahui tumpahan minyak CPO berwarna orange milik PT PPI tersebut terakhir menggenangi laut Belawan.***
Artikel Terkait
Kejagung telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka pembunuhan Brigadir J, Termasuk Putri Candrawathi
Sebanyak tiga kontainer barang bukti 12 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, akan diserahkan ke Kejagung
Terungkap! Ini barang bukti kasus Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J
Setahun baru terbongkar, satu keluarga dikubur di septic tank
Ribuan liter CPO cemari laut Belawan, ketua HNSI kota Medan minta polisi usut penyebab dan tangkap pelaku