Soal CPO milik PT PPI cemari laut Belawan, Ketua HNSI Medan beberkan hal ini

photo author
- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 20:20 WIB
Pipa penyaluran minyak CPO bocor (tangkapan layar video kiriman warga)
Pipa penyaluran minyak CPO bocor (tangkapan layar video kiriman warga)

JAKARTA INSIDER - Pencemaran laut Belawan akibat tumpahan minyak CPO (crude palm oil) yang disebut-sebut milik PT PPI di dermaga Ujung Baru Pelabuhan Internasional Belawan terus menjadi sorotan publik.

Salah satunya yang menyoroti masalah tersebut Abdul Rahman, selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kota Medan.

Menurut Abdul Rahman, pihak kepolisian terkhusus Direskrimsus Polda Sumut harus turun melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pembuang limbah CPO ke laut Belawan.

Baca Juga: Rayakan hari ulang tahun tepat 7 Oktober, Putin terima ini dari Kim Jong Un

"Pelaku pencemaran di laut adalah pidana. Kita minta agar Polda Sumut segera turun ke Belawan," beber Abdul Rahman alias Atan, Sabtu (8/10/2022).

Lebih lanjut Atan, mengatakan sebelumnya HNSI kota Medan bersama Lantamal I Belawan menjaga lingkungan laut dengan kegiatan pembersihan sampah disekitar laut Belawan.

"HNSI Medan komitmen menjaga lingkungan laut Belawan dengan pembersihan sampah bersama Danlantamal I," jelas Atan.

Baca Juga: Unik dan menarik, yuk simak fakta tentang Facebook yang jarang diketahui orang

Informasi diperoleh disebut-sebut pihak otoritas pelabuhan (OP) Belawan dan PT Pelindo sebagai pihak yang paling bertanggungjawab malah saling buang badan terkait pencemaran minyak CPO di laut Belawan.

Diduga ribuan liter CPO mencemari air laut di Pelabuhan Belawan akibat tumpah dari kapal MT 02. Asean Pionerr di dermaga 105 Pelabuhan Internasional Ujung Baru Belawan.

Berdasarkan peristiwa tumpahnya CPO di laut Belawan tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Baca Juga: Buntut tragedi Kanjuruhan, 5 langkah kolaborasi Pemerintah dan FIFA untuk transformasi sepak bola Indonesia

Jika perusahaan itu sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X