JAKARTA INSIDER – Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Dia mengaku telah diminta sebagai kuasa hukum sejak beberapa waktu lalu.
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri mengatakan dirinya juga telah bertemu dengan Putri Candrawathi dan mempelajari perkara yang melibatkannya. Dia memastikan akan menjadi pengacara yang objektif.
Baca Juga: Terkait tabloid KBA Newsletter, Bawaslu akan cek laporan dugaan pelanggaran
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," tuturnya.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," sambungnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Menko Luhut sebut konversi kompor gas LPG 3 KG ke listrik bukan dibatalkan tapi ditunda
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.
Artikel Terkait
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman apresiasi penolakan permohonan banding Ferdy Sambo, begini alasannya
Pemberhentian Ferdy Sambo, wujud komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J
Soal dugaan kakak asuh Ferdy Sambo, Polri: Itu tidak ada
Dampak reformasi hukum jokowi terhadap kasus Ferdy Sambo, Jokowi: Indonesia akan mengirimkan tenaga kesehatan