Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman apresiasi penolakan permohonan banding Ferdy Sambo, begini alasannya

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 22:43 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Habiburokman mengapresiasi keputusan sidang komite kode etik Polri yang menolak permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua. (Tribrata News)
Anggota Komisi II DPR RI Habiburokman mengapresiasi keputusan sidang komite kode etik Polri yang menolak permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua. (Tribrata News)

JAKARTA INSIDER - Gayung bersambut. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi atas keputusan Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) baru-baru ini. 

Habiburokhman mengapresiasi keputusan sidang KKEP yang menolak permohonan banding Irjel Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. 

Menurut Habiburokhman keputusan penolakan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan sebuah keputusan yang tepat. 

Baca Juga: Resep masak ayam rica rica kemangi, pedasnya enak rasanya mantap betul!

Dikutip dari Tribrata News pada Selasa, 20 September 2022, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Ini terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang yang digelar selama tiga jam di Gedung TNCC Polri pada Senin, (19/9/22).

Dengan putusan ini, mantan Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari Kepolisian.

Baca Juga: Jajanannya dibeli oleh Menparekraf Sandiaga Uno, para gadis SMK Pariwisata pun tampak histeris kegirangan

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut dan menilai, putusan tersebut sudah tepat.

Baginya, sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," jelas Anggota Komisi III DPR RI, Selasa (20/9/22).

Baca Juga: Kritisi kebijakan pemerintah soal kendaraan listrik, Anggota DPR RI Komisi VII Ramson Siagian sarankan hal ini

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan, kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah lama menyita perhatian publik.

Oleh karena itu, dia minta proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X